Larang jilbab, Pemkab Karo langgar UUD 1945

Pasfoto Siti Aisyah yang digunakan untuk melamar CPNS di Pemkab Karo.  (Eksklusif KAROPress)

Pasfoto Siti Aisyah yang digunakan untuk melamar CPNS di Pemkab Karo. (Eksklusif KAROPress)

Kabanjahe (KAROPress)

Soal kebijakan pada penerimaan CPNS tahun anggaran 2009 yang mewajibkan pelamar untuk melampirkan pasfoto tanpa penutup kepala, Pemkab Karo dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menjamin kebebasan penduduk untuk memeluk dan beribadah agamanya menurut agamanya masing-masing. Nah, jilbab itu ibadah yang wajib bagi perempuan Islam,” ujar ketua Majlis Tafsir Al Quran Kabupaten Karo, Ramlan Meliala, kepada KAROPress di Kabanjahe, Senin (23/11/2009).

Ramlan menyebutkan, UUD 1945 merupakan sumber hukum yang paling mendasar, hukum tertinggi yang mengandung nilai asas dan norma yang harus dipatuhi, dijunjung tinggi dan dilaksanakan dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakan hukum.

“UU ini tidak ada pembatasan yang harus dipatuhi oleh pemerintah, legislatif, dan badan-badan yudisial, serta rakyat pada umumnya,” katanya.

Ramlan menambahkan, pemakaian jilbab bagi perempuan dalam Islam, hukumnya adalah wajib dan tertera dalam Al Qur�an sebagai kitab suci umat Islam. Artinya, imbuhnya, apabila tidak dilaksanakan akan menyebabkan perempuan tersebut berdosa.

“Jadi, kalau meminta seorang perempuan Islam untuk melepaskan jilbab, atau menunjukkan auratnya kepada orang lain yang bukan muhrimnya, berarti mereka telah membatasi hak kewarganegaraan perempuan tersebut dengan melanggar UUD 1945,” pungkas Ramlan.

Senada dengan Ramlan, ketua umum Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Karo, Rulianto, menambahkan, peran umat beragama di Indonesia sangat penting dan pemeluknya diberi kebebasan untuk melaksanakan agamanya masing-masing.

Rulianto mengaku bangga dengan kekonsistenan yang dimiliki Siti Aisyah br Pinem, setelah bersikukuh mengenakan jilbabnya. Padahal, imbuhnya, banyak perempuan-perempuan yang rela melepaskan jilbabnya hanya untuk kepentingan sesaat.

“Kita harapkan Siti Aisyah bisa menjadi teladan bagi muslimah-muslimah lainnya,” ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Siti Aisyah br Pinem (34), warga Jalan Siki Kabanjahe, gagal mengikuti ujian CPNS untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Pemkab Karo karena tidak lulus dalam seleksi berkas, hanya karena ia bersikukuh untuk mengenakan jilbab di pasfotonya.

Alumni IAIN Sumut Fakultas Tarbiyah tahun 1999 mengaku, hal tersebut diketahuinya setelah menerima surat pemberitahuan yang ditandatangani Sekdakab Karo, Makmur Ginting mengatas namakan bupati Karo. Dalam surat tersebut dijelaskan, dirinya gagal dalam seleksi berkas sebagai peserta CPNS karena melampirkan paspoto yang memakai penutup kepala. (reg)

Berita Terkait:

Karena berjilbab, gagal ujian CPNS Karo

7 Responses to Larang jilbab, Pemkab Karo langgar UUD 1945

  1. Pingback: #IndonesiaTanpaDiskriminasi ? | @hafidz_ary

  2. skrolblog says:

    jangan sampe pembangunan indonesia ternoda oleh pikiran-pikiran picik yang dilatar belakangi oleh sara. kalo cpns pake jilbab dilarang bagaimana dengan yang korup? apa sudah ditindak?

  3. Muhammad surya bangun says:

    Assalamualaikum.. Mejuah juah man kam kerina..Aku mewakili Himmaka.. Himpunan Muda Mudi Muslim Karo..Sejabodetabek.. Turut berduka dengan kejadian ini.. Bangsa kita adalah bangsa yg beragama,telah di atur kebebasan beragama dan berkeyakinan.. Hal ini menjadi pertanyaan besar di hati kami Apakah sebenarnya yang terjadi di pemkab tanah karo sebagai wakil pemerintahan di negara ini..? Apakah memang ada larangan utk wanita berjilbab untuk melamar sebagi cpns..?

    KAROPress:

    Wa’alaikum salam…
    Syukron untuk dukungannya, akh…
    Yang pasti sampe saat ini yg bersangkutan gagal melamar di Pemkab Karo dan melamar di Kandepag…
    Mohon doa dan dukungannya agar kami disini bisa untuk menghilangkan hal yg seperti ini..
    Jazakallah……

  4. raja mulia says:

    pemerintah pemkab karo yang melarang pake jilbab sama saja telah membuat nilai kesopanan dalam budaya karo semakin terkikis.. padahal pakaian adat karo juga menganjurkan untuk menutup kepala khususnya bagian rambut..

  5. Anonymous says:

    pemerintah pemkab karo yang melarang pake jilbab sama saja telah membuat nilai kesopanan dalam budaya karo semakin terkikis.. padahal pakaian adat karo juga menganjurkan untuk menutup kepala khususnya bagian rambut..

  6. Anonymous says:

    Aneh jg ya.. Apa bedanya pemkab karo dg pemkab2 lainnya di seluruh Indonesia.. Ato instansi2 lainnya?? Toh masyarakat karo asli jg byk y muslim dg pakaian serupa… Apa sekarang profesionalisme dan kecintaan terhadap tanah karo ini dibatasi agama ato pakaian??? Setahuku dulu nenek moyang qt cm bdiri di satu panji.. Pufff…

  7. k4u says:

    yang belum saya mengerti dalam aturan foto buat lamaran kerja itu fungsinya? andai kata klo tanpa foto gimn terus gmn nasib para pekrja yang berjilbab tertutup rapat cuman mata doang yang kelihatan apa itu gmn, ah jdi bingung saya.

Leave a comment